Kejuaraan Catur Tingkat SD

KETENTUAN UMUM  & PERATURAN

PERTANDINGAN KEJUARAAN CATUR SD ST. YOSEPH 2 DENPASAR

TANGGAL  7– 9 AGUSTUS 2009

1.   PESERTA

Pemain yang  mendapat  rekomendasi dari SD bersangkutan, tiap SD mendapat jatah 2  peserta ( 1 putra dan 1 putri ).

2.   JADWAL PERTANDINGAN

Hari / Tanggal                     :  Jumat, 7 Agustus 2009 s/d Minggu, 9 Agustus 2009

Jadwal                                :  Selengkapnya ditentukan pada Technical Meeting

Tempat Pertandingan          :  SD Santo Yoseph 2 Denpasar.

3.   PERATURAN PERMAINAN.

Peraturan permainan / pertandingan menggunakan peraturan FIDE yang berlaku saat ini dan disesuaikan dengan peraturan PB. Percasi.

4.   SISTIM PERTANDINGAN.

  • Sistim Swiss 7 babak yang disesuaikan dengan jumlah peserta.

5.   WAKTU PIKIR.

  • Jam Catur Manual : 2 jam

( 1 jam = 22 langkah )

6.   PENENTUAN JUARA.

  1. Mathc Point ( MP ) tertinggi.
  2. Jika sama ditentukan Rating rata-rata lawan.
  3. Jika sama ditentukan dengan perolehan angka kemenangan.
  4. Jika sama ditentukan nilai Solkoff.
  5. Jika sama ditentukan dengan nilai Sonneborn Berger ( SB ).
  6. Jika sama ditentukan Nilai Progressive Score ( PS ).

7.   PERALATAN CATUR.

  • Setiap peserta diwajibkan membawa papan catur.

8.   TECHNICAL MEETING.

Hari / Tanggal                     :  Kamis, 6 Agustus 2009.

Jam                                    :  10.00 Wita.

Tempat                               :  SD Santo Yoseph 2 Denpasar.

9.   UPACARA PEMBUKAAN.

Hari / Tanggal                     :  Jumat,  7 Agustus 2009.

Jam                                    :  13.00 wita

Tempat                               :  SD. Santo Yoseph 2 Denpasar.

10. HADIAH PEMENANG.

  1. Piala Bergilir Kategori Putra.
  2. Piala Bergilir Kategori Putri
  3. Juara I – III Katagori putra mendapatkan piala tetap plus piagam penghargaan.
  4. Juara I – III Katagori putri mendapatkan piala tetap plus piagam penghargaan.
  5. Semua peserta akan mendapatkan piagam penghargaan.

11. PROTES.

  1. Protes yang bersifat teknis, diajukan pada saat persoalan terjadi.
  2. Protes terhadap keputusan wasit, diajukan secara tertulis palang lambat 1/2 jam setelah  pertandingan  yang  bersangkutan  berakhir  dengan  disertai  uang  protes Rp. 100,000,- ( seratus ribu rupiah ) apabila protes tersebut dibenarkan maka uang tersebut dikembalikan pada yang bersangkutan. Apabila ditolak uang tersebut menjadi hak panitia.

12. Biaya Pendaftaran sebesar  Rp. 25,000,-( dua puluh lima ribu rupiah ) / sekolah.

13. LAIN–LAIN.

  1. Peserta dilarang menghidupkan HP saat pertandingan berlangsung, sanksi bagi yang melanggar adalah kalah.
  2. Peserta diharuskan berpakaian olahraga sekolah dan bersepatu.
  3. Hal–hal yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini akan diputuskan oleh pimpinan pertandingan / wasit.

14. PELAKSANA / PENANGGUNG JAWAB :

SEKRETARIAT PANITIA PELAKSANA

Jalan Serma Kawi No. 2 Denpasar

Telp. ( 0361 ) 226 123

Denpasar, 14 Juli 2009

Kepala Sekolah

Dra. Luh Putu Udayati, M.Pd

Popularity: 12% [?]

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.