Kejuaraan Catur Tingkat SD
KETENTUAN UMUM & PERATURAN
PERTANDINGAN KEJUARAAN CATUR SD ST. YOSEPH 2 DENPASAR
TANGGAL 7– 9 AGUSTUS 2009
1. PESERTA
Pemain yang mendapat rekomendasi dari SD bersangkutan, tiap SD mendapat jatah 2 peserta ( 1 putra dan 1 putri ).
2. JADWAL PERTANDINGAN
Hari / Tanggal : Jumat, 7 Agustus 2009 s/d Minggu, 9 Agustus 2009
Jadwal : Selengkapnya ditentukan pada Technical Meeting
Tempat Pertandingan : SD Santo Yoseph 2 Denpasar.
3. PERATURAN PERMAINAN.
Peraturan permainan / pertandingan menggunakan peraturan FIDE yang berlaku saat ini dan disesuaikan dengan peraturan PB. Percasi.
4. SISTIM PERTANDINGAN.
- Sistim Swiss 7 babak yang disesuaikan dengan jumlah peserta.
5. WAKTU PIKIR.
- Jam Catur Manual : 2 jam
( 1 jam = 22 langkah )
6. PENENTUAN JUARA.
- Mathc Point ( MP ) tertinggi.
- Jika sama ditentukan Rating rata-rata lawan.
- Jika sama ditentukan dengan perolehan angka kemenangan.
- Jika sama ditentukan nilai Solkoff.
- Jika sama ditentukan dengan nilai Sonneborn Berger ( SB ).
- Jika sama ditentukan Nilai Progressive Score ( PS ).
7. PERALATAN CATUR.
- Setiap peserta diwajibkan membawa papan catur.
8. TECHNICAL MEETING.
Hari / Tanggal : Kamis, 6 Agustus 2009.
Jam : 10.00 Wita.
Tempat : SD Santo Yoseph 2 Denpasar.
9. UPACARA PEMBUKAAN.
Hari / Tanggal : Jumat, 7 Agustus 2009.
Jam : 13.00 wita
Tempat : SD. Santo Yoseph 2 Denpasar.
10. HADIAH PEMENANG.
- Piala Bergilir Kategori Putra.
- Piala Bergilir Kategori Putri
- Juara I – III Katagori putra mendapatkan piala tetap plus piagam penghargaan.
- Juara I – III Katagori putri mendapatkan piala tetap plus piagam penghargaan.
- Semua peserta akan mendapatkan piagam penghargaan.
11. PROTES.
- Protes yang bersifat teknis, diajukan pada saat persoalan terjadi.
- Protes terhadap keputusan wasit, diajukan secara tertulis palang lambat 1/2 jam setelah pertandingan yang bersangkutan berakhir dengan disertai uang protes Rp. 100,000,- ( seratus ribu rupiah ) apabila protes tersebut dibenarkan maka uang tersebut dikembalikan pada yang bersangkutan. Apabila ditolak uang tersebut menjadi hak panitia.
12. Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 25,000,-( dua puluh lima ribu rupiah ) / sekolah.
13. LAIN–LAIN.
- Peserta dilarang menghidupkan HP saat pertandingan berlangsung, sanksi bagi yang melanggar adalah kalah.
- Peserta diharuskan berpakaian olahraga sekolah dan bersepatu.
- Hal–hal yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini akan diputuskan oleh pimpinan pertandingan / wasit.
14. PELAKSANA / PENANGGUNG JAWAB :
SEKRETARIAT PANITIA PELAKSANA
Jalan Serma Kawi No. 2 Denpasar
Telp. ( 0361 ) 226 123
Denpasar, 14 Juli 2009
Kepala Sekolah
Dra. Luh Putu Udayati, M.Pd
Popularity: 12% [?]




